KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan kebijakan yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak.
Seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sedangkan pokok tunggakan dipotong sebesar 5 persen, berdasarkan dari tahun pembuatan kendaraan.
Kebijakan ini dimulai hingga 30 Oktober nanti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi meringankan beban masyarakat, sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.
Selain itu, kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan juga dipermudah tanpa tambahan beban denda.
Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan program ini di seluruh kantor Samsat di Sulawesi Selatan.