:

Pemprov Sulsel Beri Keringanan Warga, Gratiskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor | JMP

3 minggu lalu

KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan meluncurkan kebijakan yang memberi keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor dengan tunggakan pajak.

Seluruh denda keterlambatan dihapuskan, sedangkan pokok tunggakan dipotong sebesar 5 persen, berdasarkan dari tahun pembuatan kendaraan.

Kebijakan ini dimulai hingga 30 Oktober nanti. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah provinsi meringankan beban masyarakat, sekaligus menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan.

Selain itu, kesempatan untuk melakukan balik nama kendaraan juga dipermudah tanpa tambahan beban denda.

Masyarakat diminta untuk segera memanfaatkan program ini di seluruh kantor Samsat di Sulawesi Selatan.

#pajak #bayarpajak #kendaraanbermotor #pemprovsulsel

Baca Juga Siap Magang Nasional 2025? Ini Persyaratan & Cara Daftarnya | JMP di https://www.kompas.tv/nasional/620980/siap-magang-nasional-2025-ini-persyaratan-cara-daftarnya-jmp

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/620981/pemprov-sulsel-beri-keringanan-warga-gratiskan-denda-pajak-kendaraan-bermotor-jmp

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke