MEDAN, KOMPAS.TV - Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menggelar sidang dugaan korupsi pembangunan jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Akhirun Piliang selaku Direktur PT Dalihan Natolu Group dan anaknya Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Namora
Keduanya diduga melakukan suap kepada mantan Kadis PUPR Sumatra Utara, Topan Ginting agar dimenangkan dalam proyek pembangunan jalan senilai 231 miliar rupiah.
Total lima orang saksi diperiksa, yakni mantan Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yasir Ahmadi, mantan penjabat Sekretaris Daerah Sumatra Utara, Effendy Pohan yang juga menjadi ketua tim anggaran pemerintah daerah, Dikky Panjaitan, bendahara UPT Gunung Tua, Irma Wardani dan Abdul Aziz Nasution, ASN UPT di Gunung Tua.
Jaksa penuntut umum dari KPK mengatakan sidang akan kembali digelar dengan menghadirkan mantan Kadis PUPR Sumatra Utara, Topan Ginting. (*)
#bobbynasution #topanginting #saksi #tipikor #pupr #kotamedan #sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
-----------
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/620800/jaksa-kpk-akan-hadirkan-topan-ginting-sebagai-saksi-di-sidang-korupsi-pembangunan-jalan