Copyright 2008 - 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All rights reserved.
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Badan Usaha Milik Negara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, usai DPR menyetujui revisi Undang-Undang BUMN.
Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.
Dalam Undang-Undang BUMN pun mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN.
Baca Juga DPR Sahkan RUU BUMN Menjadi Undang-Undang, Ini 12 Poin Penting di Dalamnya di https://www.kompas.tv/nasional/620790/dpr-sahkan-ruu-bumn-menjadi-undang-undang-ini-12-poin-penting-di-dalamnya
#bumn #uubumn #dpr
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan