:

Tok! Disahkan DPR: Kementerian BUMN Berubah Jadi Badan Pengaturan BUMN, Rangkap Jabatan Dilarang

10 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Badan Usaha Milik Negara resmi berubah menjadi Badan Pengaturan BUMN, usai DPR menyetujui revisi Undang-Undang BUMN.

Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi landasan perubahan status Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan BUMN.

Dalam Undang-Undang BUMN pun mengatur larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri sebagai komisaris ataupun direksi BUMN.

Baca Juga DPR Sahkan RUU BUMN Menjadi Undang-Undang, Ini 12 Poin Penting di Dalamnya di https://www.kompas.tv/nasional/620790/dpr-sahkan-ruu-bumn-menjadi-undang-undang-ini-12-poin-penting-di-dalamnya

#bumn #uubumn #dpr

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/620859/tok-disahkan-dpr-kementerian-bumn-berubah-jadi-badan-pengaturan-bumn-rangkap-jabatan-dilarang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke