Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan terkait mekanisme pembiayaan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya korban di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi wilayah Kejadian Luar Biasa (KLB) akan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui asuransi.
"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya dan ini sudah terjadi. Jadi ada 2 daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota dan ketika menetapkan KLB maka Pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," jelas Dadan dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).
Adapun untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
"Kemudian daerah yang tak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN," jelas Dadan.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#news #Dadan #MBG #Prabowo #KeracunanMBG #jakarta ##vjlab