:

BGN Jelaskan Pembiayaan Korban Keracunan MBG

1 hari lalu

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana menjelaskan terkait mekanisme pembiayaan korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya korban di wilayah yang sudah ditetapkan menjadi wilayah Kejadian Luar Biasa (KLB) akan dibiayai oleh pemerintah daerah melalui asuransi.

"Ada dua mekanisme penanggulangan biaya dan ini sudah terjadi. Jadi ada 2 daerah yang menetapkan KLB di tingkat kabupaten/kota dan ketika menetapkan KLB maka Pemda bisa mengklaim pendanaan itu ke asuransi," jelas Dadan dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Adapun untuk daerah yang belum menetapkan KLB, pembiayaan korban keracunan ditanggung oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

"Kemudian daerah yang tak menetapkan KLB seluruh biaya sejauh ini ditanggung oleh BGN," jelas Dadan.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Abba Gabrillin


#news #Dadan #MBG #Prabowo #KeracunanMBG #jakarta ##vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke