KOMPAS.TV - Mulai Rabu, 1 Oktober kemarin, ASN dan pegawai di lingkungan Pemkab Subang tidak lagi datang dengan kendaraan pribadi.
Melainkan naik angkutan umum, ojek online, dan bahkan ada yang berjalan kaki.
Aturan tanpa kendaraan pribadi setiap hari Rabu ini menjadi berkah bagi pengemudi angkot dan ojek online.
Rabu kemarin, ada yang berbeda dengan suasana pagi di depan gerbang Pemda Subang. Jika biasanya deretan kendaraan pribadi, baik mobil maupun sepeda motor, memenuhi jalan, kali ini lebih banyak pegawai yang turun dari angkutan umum atau ojek online.
Pegawai yang rumahnya dekat memilih berjalan kaki. Mereka saling menyapa dan menjadikan perjalanan ke kantor terasa lebih menyenangkan.
Pemerintah Kabupaten Subang mengeluarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2025 tentang penggunaan transportasi umum bagi ASN dan pegawai Pemda setiap hari Rabu.
Bagi pengemudi angkutan umum dan ojek online, aturan ini membawa berkah. Penumpang bertambah sehingga pendapatan pun ikut meningkat.
#asn #pemkabsubang #subang
Baca Juga Warga Resah Gara-Gara Tumpukan Sampah yang Hampir Menutup Jalan | SAPA SIANG di https://www.kompas.tv/regional/620834/warga-resah-gara-gara-tumpukan-sampah-yang-hampir-menutup-jalan-sapa-siang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/620836/asn-dan-pegawai-pemkab-subang-wajib-gunakan-angkutan-umum-setiap-rabu-sapa-siang