:

Pekerja Hotel, Restoran, dan Kafe Bergaji di Bawah Rp 5 Juta Bebas PPh Sampai 2026

1 minggu lalu

Pemerintah memastikan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata dan padat karya akan berlanjut hingga 2026. Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Kebijakan ini mencakup sekitar 552.000 pekerja hotel, restoran, dan kafe.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke