Pemerintah memastikan insentif pajak berupa Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah untuk sektor pariwisata dan padat karya akan berlanjut hingga 2026. Insentif ini diberikan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Kebijakan ini mencakup sekitar 552.000 pekerja hotel, restoran, dan kafe.