Komisi XIII DPR RI meminta Polisi untuk membuka lagi kasus kematian Diplomat Muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.
Desakan agar Polri membuka kembali kasus kematian Arya Daru disampaikan Komisi XIII DPR pada kesimpulan rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI dengan keluarga Arya Daru, Selasa (30/9/2025).
Komisi yang membidangi masalah hukum, HAM, keimigrasian, pemasyarakatan, serta penanggulangan terorisme ini menilai masih ada kejanggalan dalam kematian Arya.