Kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) terjadi karena Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak mematuhi prosedur operasional standar (SOP) yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
Hal tersebut disampaikan Kepala BGN Dadan Hindayana dalam rapat bersama Menteri Kesehatan dan Komisi IX DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dadan menjelaskan hasil identifikasi di dua bulan terkahir, kasus keracunan di program MBG dikarenakan SOP yang ditetapkan tidak dipatuhi dengan seksama.