Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, periode 2008 - 2017, Hendi Prio Santoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada Rabu (1/10/2025).
Hal ini disampaikan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Asep mengatakan, kasus korupsi jual beli gas ini diketahui sekitar tahun 2017, di mana PT IAE yang merupakan bidang usaha distribusi gas di Provinsi Jawa Timur, mengalami kesulitan keuangan sehingga membutuhkan pendanaan.
Kemudian, Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim meminta Komisaris Utama dan Pemilik saham mayoritas PT IAE, Arso Sadewo, untuk melakukan pendekatan dengan PT PGN agar memuluskan kerja sama jual-beli gas dengan opsi akuisisi menggunakan metode pembayaran advance payment sebesar USD 15 juta.
Asep mengatakan, dalam perkara ini, Hendi Prio Santoso diduga menerima komitmen fee sebesar 500.000 Dollar Singapura (SGD) dari Arso Sadewo selaku Komisaris Utama dan pemilik saham mayoritas PT IAE agar kerja sama jual beli gas melalui skema akuisisi berjalan lancar.
Atas perbuatannya, Hendi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Haryanti Puspa Sari
Penulis Naskah: Xena Olivia
Video Jurnalis: Xena Olivia
Video Editor: Xena Olivia
Produser: Abba Gabrillin
#news #KPK #PTPGN #HendiPrioSantoso #Kasu
sJualBeliGas ##vjlab