:

Polisi Penumpang Rantis Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Dihukum Minta Maaf

2 minggu lalu

Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhi hukuman kepada Aipda M Rohyani yakni permintaan maaf kepada pimpinan Polri. Aipda M Rohyani diketahui polisi penumpang kendaraan taktis atau rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke