Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) menjatuhi hukuman kepada Aipda M Rohyani yakni permintaan maaf kepada pimpinan Polri. Aipda M Rohyani diketahui polisi penumpang kendaraan taktis atau rantis Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.