:

ATURAN BARU, ASN & PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMDA KAB. SUBANG WAJIB NAIK TRANSUM SETIAP RABU

3 minggu lalu

Mulai Rabu (1/10/2025), seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, Jawa Barat, diwajibkan menggunakan transportasi umum setiap Rabu. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Subang Nomor 13 Tahun 2025 tentang Penggunaan Angkutan Umum Bagi ASN. Para pegawai terlihat menggunakan angkot, ojek online (ojol), hingga berjalan kaki menuju kantor Pemkab Subang. #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke