TANGERANG, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung meluncurkan program Jaksa Garda Desa untuk mendorong zero tindakan pidana korupsi di pemerintahan desa, khususnya dalam penggunaan dana desa.
Pelaksanaan program Jaksa Garda Desa dilakukan di tiap provinsi secara bertahap.
Salah satunya Provinsi Banten yang menjadi proyek percontohan. Gubernur Banten, Andra Soni mengaku program Jaksa Garda Desa membuat fungsi dana desa lebih optimal dan pertanggungjawaban lebih maksimal.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Mantovani, berharap program ini dapat dilaksanakan di seluruh provinsi pada 2026 demi terwujudnya Indonesia bebas korupsi, terutama terkait pengelolaan dana desa.