LAMPUNG, KOMPAS.TV - Polisi menggerebek sebuah rumah di kampung karang endah, kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung, yang menjadi tempat produksi senjata api ilegal.
Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua terduga pelaku sebagai perakit senjata api dan pemesan, serta barang bukti sejumlah alat pembuatan seperti mesin las, bor, pemotong besi hinga komponen senjata api dan lainya.
Baca Juga LBH Buka Posko Pengaduan Keracunan MBG di https://www.kompas.tv/regional/620370/lbh-buka-posko-pengaduan-keracunan-mbg
Dari hasil pemeriksaan, pelaku menutupi bisnis ilegalnya itu dengan berkedok bengkel las dan mesin.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar.
Keduanya dijerat pasal 1 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,tentang senjata api, dan harus mendekam di sel tahanan.
#terbanggibesar #senpiilegal #senjataapi
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/620371/polisi-ungkap-produksi-senpi-berkedok-bengkel