KOMPAS.TV – DPR dan pemerintah sepakat revisi Undang-Undang BUMN dibawa ke paripurna, untuk disahkan menjadi undang-undang. Salah satu substansi penting dalam RUU BUMN adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di tubuh BUMN.
DPR menggelar rapat pengambilan tingkat satu terhadap revisi Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Badan Usaha Milik Negara. Delapan fraksi dan perwakilan pemerintah sepakat, RUU tersebut dibawa ke paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
RUU BUMN mengubah 84 pasal yang mencakup larangan rangkap jabatan, penguatan transparansi, serta dorongan kesetaraan gender. Salah satu substansi penting dalam RUU BUMN adalah larangan rangkap jabatan bagi menteri maupun wakil menteri di tubuh BUMN, baik di posisi direksi, komisaris, maupun dewan pengawas.
Nantinya, Kementerian BUMN akan berubah nama menjadi Badan Pengaturan BUMN. Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, BP BUMN akan bertindak sebagai regulator untuk membuat regulasi di BUMN, sedangkan Danantara menjadi operator.
Proses pembahasan RUU BUMN selesai dalam waktu yang singkat, yakni hanya empat hari. Hal itu terjadi karena adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi serta sejumlah masukan dari masyarakat.
#BUMN #revisiuubumn #dpr
Baca Juga Anggota TNI Berpangkat Praka Tembaki Bank BUMN di Sulsel, Begini Penangkapannya di https://www.kompas.tv/nasional/619760/anggota-tni-berpangkat-praka-tembaki-bank-bumn-di-sulsel-begini-penangkapannya
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/619778/ruu-bumn-disepakati-komisi-vi-dpr-menteri-wamen-dilarang-menjabat-di-bumn-kompas-malam