:

Tok! DPR Setuju Larang Rangkap Jabatan Menteri-Wamen Jadi Komisaris di BUMN

23 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR.

Delapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di rapat paripurna.

Beberapa pokok putusan yang tertuang dalam RUU BUMN ini salah satunya adalah soal larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.

Produser: Theo Reza

#dpr #menterihukum #bumn #kemenpanrb #menteri #wamen

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/619700/tok-dpr-setuju-larang-rangkap-jabatan-menteri-wamen-jadi-komisaris-di-bumn

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke