JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi VI DPR menyetujui RUU tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dibawa ke Rapat Paripurna DPR.
Delapan fraksi sepakat untuk mengesahkan RUU BUMN di rapat paripurna.
Beberapa pokok putusan yang tertuang dalam RUU BUMN ini salah satunya adalah soal larangan rangkap jabatan untuk menteri dan wakil menteri pada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN.
Produser: Theo Reza
#dpr #menterihukum #bumn #kemenpanrb #menteri #wamen
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/619700/tok-dpr-setuju-larang-rangkap-jabatan-menteri-wamen-jadi-komisaris-di-bumn