DPR RI dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan RUU Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN ke rapat paripurna.
Kesepakatan diambil dalam rapat kerja Komisi VI bersama sejumlah menteri, yang menegaskan pemerintah mendukung pengesahan revisi UU tersebut.
Mewakili Presiden Prabowo Subianto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah menyetujui RUU BUMN untuk ditetapkan menjadi undang-undang.
Revisi ini mencakup 84 pasal, termasuk perubahan nomenklatur Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan (BP) BUMN.
Ketua Panja Revisi UU BUMN Andre Rosiade menyebut terdapat 11 poin pokok perubahan dalam revisi ini. Selengkapnya simak naskah berikut.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rachel Narda Chaterine Penulis Naskah: Novyana Nurmita Dewi Video Editor: Novyana Nurmita Dewi Produser: Novyana Nurmita Dewi