Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan uang senilai Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan bank yang dilakukan jaringan sindikat dengan modus mengakses rekening dormant.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, uang sebanyak Rp 204 miliar itu merupakan hasil 42 kali transaksi pemindahan dari rekening dormant atau tidak aktif ke lima rekening penampungan.
Uang sebanyak Rp 204 miliar itu pun dijejerkan saat Bareskrim Polri melakukan konferensi pers terkait perkembangan kasus pembobolan bank di lobi utama Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/9/2025).
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Dzaky Nurcahyo
Video Editor: Dzaky Nurcahyo
Produser: Abba Gabrillin
#KacabBankBUMN #BareskrimPolri #vjlab