JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri mengungkap fakta mengenai sindikat pemindahan rekening dormant ke rekening penampungan di salah satu bank pemerintahan.
Total uang yang teridentifikasi sejumlah Rp 204 miliar.
Polisi tetapkan 9 orang sebagai tersangka, salah satunya kepala Kantor Cabang (Kacab) Bank BUMN di Jakarta.
Para sindikat pelaku bertemu kacab bank dan menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing.
Kacab bank itu pun akhirnya bersepakat dengan sindikat pelaku karena khawatir dengan keselamatan. Kemudian, dalam kasus ini kacab juga menerima hasil kejahatan.