JAKARTA, KOMPAS.TV - Menanggapi tragedi keracunan massal MBG, pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai para penyalur makanan dan pihak yang memasok bahan makanan bisa dijerat pidana.
Jamin Ginting menilai terkait kasus keracunan massal bisa dijerat dengan pasal pidana unsur kelalaian, yang dilakukan penyalur dan pemasok bahan makanan.
Selain pidana, para pengelola MBG juga bisa dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen, terkait distribusi makanan yang tak sesuai standar kesehatan.