Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini terbagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu.
Keduanya sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi berbeda dari sisi masa kerja, hak, serta beban tugas.
Lantas, bagaimana berapa lama masa kontrak PPPK Paruh Waktu? Dan apa saja syarat agar bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Intan Maharani
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Narator: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis
Produser: Yusuf Reza Permadi
#Peristiwa #Viral #PPPK #SyaratPPPK #ASN
Music: Oh My - Patrick Patrikios