:

Istana Tegaskan IKN Tetap Jadi Ibu Kota Negara, Lalu Apa Arti Ibu Kota Politik?

8 jam lalu

Istana tegaskan tujuan awal pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur tidak berubah meski Perpres menetapkannya sebagai ibu kota politik.

Pernyataan itu disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi saat menjelaskan perihal terbitnya Perpres Nomor 79 Tahun 2025 yang mengatur IKN menjadi Ibu Kota Politik pada 2028, Selasa (23/9/2025).

"Enggak ada, enggak ada (perubahan dari tujuan awal), ujar Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Selasa.

Senada dengan Prasetyo, Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari juga menegaskan istilah ibu kota politik tidak berarti akan ada pemisahan ibu kota lain nanti ke depannya.

Qodari menjelaskan maksud ibu kota politik dalam perpres tersebut yakni Presiden Prabowo inginkan sudah penemuhan fasilitas pemerintahan pada 2028 nanti. Hal itu berupa fasilitas yang mencakup tiga pilar negara yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif sudah terpenuhi.

"Nah ini sudah ditetapkan oleh Pak Prabowo, bahwa per 2028, betul ya? Ketiga lembaga itu sudah harus ada fasilitasnya. Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada," ungkap Qodari di istana negara, Senin (22/9/2025).

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis naskah: Katarina Astriyani Setyaningsih
Narator: Katarina Astriyani Setyaningsih
Video editor: Agung Setiawan
Produser: Marvel Dalty

#Politik #Pemerintah #IKN #IbuKotaPolitik

Music: Oh My - Patrick Patrikios

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke