JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Staf Presiden Muhammad Qodari menjelaskan maksud Ibu Kota Nusantara sebagai ibu kota politik di tahun 2028.
Qodari menyebut, IKN akan menjadi pusat pemerintahan jika memiliki fasilitas eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Qodari menyampaikan, IKN tak bisa menjadi pusat pemerintahan jika hanya ada fasilitas eksekutif saja.
Jika ada tiga pilar yakni eksekutif, legislatif dan yudikatif maka IKN akan efektif menjalankan tugas konstitusi. Ketiga fasilitas tersebut harus sudah rampung di tahun 2028.
Sebelumnya, Presiden Prabowo menetapkan IKN jadi ibu kota politik mulai tahun 2028 yang tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Sementara Ketua DPR RI, Puan Maharani juga angkat bicara soal Peraturan Presiden yang menetapkan Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.
Ia mengakui akan melihat kajiannya terlebih dahulu, termasuk saat ditanya apakah anggota DPR nantinya juga akan dipindahkan ke IKN di tahun 2028.
Baca Juga Puan Maharani soal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028: Saya Mau Lihat Kajiannya Dulu di https://www.kompas.tv/nasional/618920/puan-maharani-soal-ikn-jadi-ibu-kota-politik-pada-2028-saya-mau-lihat-kajiannya-dulu
#ikn #ksp #puanmaharani
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/619121/ikn-jadi-ibu-kota-politik-tahun-2028-begini-penjelasan-kepala-staf-presiden-jmp