MEDAN, KOMPAS.TV - Sidang kasus pembunuhan dengan terdakwa Serda Holmes Sitompul di Pengadilan Militer I-02 Medan beri vonis 13 tahun penjara dan hukuman pecat dari anggota TNI. Senin (23/9)
Serda Holmes Sitompul terbukti melakukan pembunuhan terhadap mantan prajurit TNI Andreas Sianipar.