Hakim PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak praperadilan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL), Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo.
Hal itu disampaikan Saut Erwin Hartono di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (23/9/2025).
"Mengadili. Dalam eksepsi: menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9).
Diberitakan sebelumnya, Rudy Tanoe mengajukan gugatan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#RudyTanoe #RudyTanoeTersangka #KPK #vjlab