:

Pertanyakan Istilah IKN Ibu Kota Politik, Golkar: Tidak Ada di Undang-Undang

21 jam lalu

Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia menyambut baik adanya peraturan presiden (perpres) yang mencantumkan soal Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim), akan menjadi ibu kota politik di tahun 2028.

Namun, Doli mempertanyakan adanya istilah ibu kota politik. Sebab, istilah ini tidak ada dalam undang-undang.

Selain itu, ia juga menyorot target penetapan IKN menjadi ibu kota politik pada tahun 2028.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Video Jurnalis: Rahel Nanda Chaterine
Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Yusuf Reza Permadi


#Politik #Pemerintah #Golkar #IKN #IbuKotaPolitik

Music: Puffs - Text Me Records _ Social Work

Artikel terkait:

https://nasional.kompas.com/read/2025/09/22/23533001/golkar-pertanyakan-istilah-ikn-ibu-kota-politik-tidak-ada-di-undang-undang

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke