BANDUNG, KOMPAS.TV - Sidang gugatan perdata Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Melalui kuasa hukumnya, Lisa menyerahkan enam bukti berupa tangkapan layar percakapan dan potongan gambar dari video call.
Namun, majelis hakim menolak bukti tersebut karena dinilai belum memenuhi syarat formil dan harus diperbaiki. Pihak Ridwan Kamil menyatakan siap menghadapi seluruh bukti yang diajukan dengan bukti tandingan yang lebih kuat.