GORONTALO, KOMPAS.TV - Badan Kehormatan DPRD Provinsi Gorontalo resmi memberhentikan Wahyudin Moridu dari keanggotaannya di Fraksi PDI Perjuangan.
Pemecatan ini merupakan imbas dari video viralnya yang menyebut akan merampok uang negara hingga miskin.
Surat keputusan pemberhentian dibacakan langsung dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (22/9/2025) sore. Berdasarkan keterangan dan alat bukti, Wahyudin dinyatakan melanggar kode etik dan sumpah jabatan sehingga dijatuhi sanksi berat.
Selanjutnya, DPRD Provinsi Gorontalo akan merekomendasikan surat keputusan pemberhentian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri.