KOMPAS.TV - Seorang perempuan asal Sukabumi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Awalnya, ia tergiur tawaran bekerja di China dengan gaji besar. Namun, oleh pelaku, korban kemudian disekap dan diduga dinikahkan dengan seorang warga negara China sebelum dikirim ke negara tersebut.
Di sana, korban mendapat ancaman dan kekerasan seksual. Meski kini sudah berada di tempat aman, korban masih menerima ancaman dari para pelaku TPPO.
Untuk mengetahui perkembangan kasus dugaan perdagangan orang di China yang menjerat warga Sukabumi ini, kuasa hukum korban, Rangga Suria Danuningrat, memberikan penjelasan.