Kuasa Gibran Rakabuming Raka, Dadang Herli Saputra, bakal bertanya ke kliennya soal hadir di sidang mediasi gugatan perdata di PN Jakarta Pusat.
Nanti akan kami tanyakan. Kami baru diputuskan mediasi tanggal 29 (September 2025). Apakah Beliau akan datang, nanti akan kami tanyakan. Nanti kalau Beliau tidak datang, berarti akan ada surat kuasa istimewa, kata Dadang, saat ditemui di PN Jakpus, Senin (22/9/2025).
Adapun sidang pemeriksaan legal standing atau identitas para pihak telah selesai dilakukan pada Senin (22/9/2025).
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena ada sejumlah syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tak terpenuhi.
Oleh karena itu, Subhan Palal selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#Gibran #WapresGibran #GugatanPerdataGibran #vjlab