Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dilanjutkan ke tahap mediasi pada Senin (22/9/2025).
Maka sebelum sidang dilanjutkan, perlu dilakukan mediasi, kata Hakim Ketua Budi Prayitno dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang hari ini merupakan pemeriksaan legal standing untuk yang ketiga kali. Para pihak menyerahkan sejumlah dokumen yang sebelumnya tertinggal atau belum lengkap.
Dalam gugatan ini, Gibran dan KPU dinilai melakukan perbuatan melawan hukum karena ada sejumlah syarat pendaftaran calon wakil presiden (cawapres) yang dahulu tak terpenuhi.
Oleh karena itu, Subhan Palal selaku penggugat meminta agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Simak selengkapnya dalam tayangan berikut ini.
Penulis: Ahmad Zilky
Video Jurnalis: Ahmad Zilky
Penulis Naskah: Ahmad Zilky
Video Editor: Ahmad Zilky
Produser: Abba Gabrillin
#Gibran #WapresGibran #GugatanPerdataGibran #vjlab