Ada tujuh syarat Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi ibu kota politik 2028.
Beberapa di antaranya yakni, pembangunan perkantoran minimal 20 persen, ketersediaan hunian layak minimal 50 persen, hingga pemindahan ASN 1.700 hingga 4.100 orang ke IKN.
Syarat ini sesuai dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto yang disebutkan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
Lantas apa saja syarat lengkapnya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Hilda B. Alexander Penulis: Yefta Christopherus Asia Sanjaya Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Meiva Jufarani Produser: Marvel Dalty