:

Polri dan Praktisi Keselamatan Berkendara Blak-blakan Soal Sanksi Penyalahgunaan Strobo di Jalan

11 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat ramai-ramai menyuarakan gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" di media sosial.

Warga protes sebab banyak penggunaan sirene dan lampu strobo tak sesuai aturan.

Seperti digunakan kendaraan sipil hanya demi dapat prioritas membelah kemacetan.

Merespons protes masyarakat, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan penggunaan strobo dan sirene yang mengganggu pengguna jalan.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tujuh kendaraan yang berhak mendapat prioritas di jalan raya.

Di antaranya ambulans mengangkut orang sakit, pemadam kebakaran, kendaraan untuk pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, pimpinan lembaga negara, dan kendaraan pimpinan serta pejabat negara asing.

Jika ditemukan penyalahgunaan, negara diminta tegas bertindak demi keadilan pengendara di jalan.

Jenderal Agus Subiyanto, Panglima TNI, ikut merespons soal ramainya keluhan masyarakat soal penggunaan strobo dan sirene di jalan raya.

Panglima bilang strobo dan sirene digunakan harus sesuai aturan, termasuk kedaruratan.

Baca Juga Ngaku Jarang Pakai Strobo: Panglima TNI: Ganggu Saya Juga di https://www.kompas.tv/nasional/618748/ngaku-jarang-pakai-strobo-panglima-tni-ganggu-saya-juga

#panglimatni #strobo #sirene #patwal #tottotwukwuk

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/618753/polri-dan-praktisi-keselamatan-berkendara-blak-blakan-soal-sanksi-penyalahgunaan-strobo-di-jalan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke