Kepolisian Republik Indonesia (Polri) membekukan sementara penggunaan sirene dengan suara dalam pengawalan kendaraan di jalan raya.
Pembekuan sementara tersebut disampaikan oleh Kepala Koprs Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, Jumat (19/9/2025).
Agus menjelaskan, pembekuan tersebut merupakan respons Polri atas penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirene dan strobo yang menganggu pengguna jalan. Diketahui, gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" viral di media sosial.