JAKARTA, KOMPAS.TV - Korlantas Polri membekukan penggunaan strobo dan juga sirene pengawalan di jalan, usai banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan strobo dan sirene pengawalan di jalan yang dinilai banyak disalahgunakan.
Hal ini disampaikan Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Agus Suryonugroho. Kebijakan ini diambil setelah adanya evaluasi yang dilakukan Korlantas Polri atas banyaknya keluhan masyarakat yang merasa terganggu penggunaan sirene dan strobo pengawalan di jalan yang dinilai tidak tepat.
Meski dibekukan, penggunaan strobo dan sirene tetap dilakukan terhadap sejumlah kendaraan prioritas.
Istana angkat bicara soal gerakan publik yang marak di media sosial bertajuk "Stop Tot Tot Wuk Wuk" terkait penggunaan sirene dan strobo oleh iring-iringan kendaraan.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, meminta pejabat publik memperhatikan kepatutan dalam menggunakan sirene di jalan raya agar tidak melebihi batas kewajaran.
Meski ada aturan yang memperbolehkan penggunaan sirene untuk efektivitas waktu dalam kondisi tertentu, Prasetyo Hadi menekankan penggunaannya tetap harus menjaga ketertiban umum.
Baca Juga Polisi Gelar Operasi Keselamatan, Kendaraan Pribadi yang Gunakan Sirene dan Strobo akan Ditindak di https://www.kompas.tv/regional/489619/polisi-gelar-operasi-keselamatan-kendaraan-pribadi-yang-gunakan-sirene-dan-strobo-akan-ditindak
#sirene #strobo #tottotwukwuk #pengawalanstrobo #polri
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/618629/ramai-gerakan-stop-tot-tot-wuk-wuk-polri-bekukan-penggunaan-strobo-dan-sirene-untuk-patwal