Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam Perpres tersebut dijelaskan mengenai perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028.
Dalam beleid tersebut, pemerintah memerinci tahapan pembangunan infrastruktur hingga pemindahan.