:

Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Ini Sanksi Sipil Pakai Strobo!

2 hari lalu

Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang ramai di media sosial menyoroti maraknya penyalahgunaan strobo dan sirine di jalan raya. Namun, tidak semua kendaraan berhak menggunakan rotator.

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sanksi bagi pengguna strobo ilegal, bervariasi mulai dari kurungan 1 bulan hingga denda ratusan ribu rupiah.

Sanksi tersebut ditera pada Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).


Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Muhammad Isa Bustomi

Penulis Naskah: Wiyudha Betha Dinaragis

Video Editor: Wiyudha Betha Dinaragis

Produser: Naufal Noorosa Ragadini


#Peristiwa #Viral #StopTotTotWukWuk #StroboIlegal #Polisi #LaranganRotator #AturanRotator #AturanStrobo


Music: Final Girl - Jeremy Blake


Artikel terkait: 

https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/19/18363471/ramai-gerakan-stop-tot-tot-wuk-wuk-begini-aturan-strobo-di-jalan 

 https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/19/20104261/ramai-gerakan-stop-tot-tot-wuk-wuk-polisi-ingatkan-sanksi-pengguna-strobo?source=widgetML&engine=C 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke