Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang ramai di media sosial menyoroti maraknya penyalahgunaan strobo dan sirine di jalan raya. Namun, tidak semua kendaraan berhak menggunakan rotator.
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa sanksi bagi pengguna strobo ilegal, bervariasi mulai dari kurungan 1 bulan hingga denda ratusan ribu rupiah.
Sanksi tersebut ditera pada Pasal 287 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).