JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke perbankan milik negara.
Hal ini merespons peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kemungkinan tindak pidana korupsi, seperti kredit fiktif, yang muncul dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Potensi pasti ada, tergantung banknya," ujar Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa apabila pihaknya menemukan pelanggaran dalam penyaluran dana tersebut, maka dia tidak segan untuk memberikan sanksi yang tegas.
"Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dananya) sebesar itu apa mereka berani kredit fiktif. Tapi kalau masalah, itu kan selalu ada," tegas Purbaya.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Baca Juga Dedi Mulyadi Respons Demo Sopir Truk Blokade Jalan Parung Panjang, Peringatkan Pengusaha Tambang di https://www.kompas.tv/nasional/618567/dedi-mulyadi-respons-demo-sopir-truk-blokade-jalan-parung-panjang-peringatkan-pengusaha-tambang
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/618569/purbaya-jawab-kpk-soal-potensi-kredit-fiktif-dalam-rp200-triliun-kalau-ketahuan-tangkap-dan-pecat