JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengucurkan dana Rp 200 triliun kepada bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Menanggapi hal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan potensi terjadinya korupsi jika tidak diawasi dengan baik.
"Ini juga menjadi sebuah alarm bagi kita bersama. Kenapa? Karena baru-baru ini pemerintah melalui Menteri Keuangan itu sudah mengucurkan dana sebesar Rp 200 T dari yang selama ini tersimpan di Bank Indonesia kepada bank-bank Himbara," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9/2025).