Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan memecat pihak bank himbara yang berani melakukan kredit fiktif dalam penggunaan penyaluran dana Rp 200 triliun yang dikucurkannya dari Bank Indonesia.
Pernyataan itu disampaikan Menkeu di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Jumat (19/9/2025).
"Kalau dia kredit fiktif ya, kalau ketahuan ditangkap, dipecat. Tapi saya enggak tahu kalau (dananya) sebesar itu apa mereka berani kredit fiktif. Tapi kalau masalah, itu kan selalu ada," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Purbaya terkait potensi korupsi akibat kebijakan penempatan dana Rp 200 triliun ke lima bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Hal tersebut disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat mengumumkan lima tersangka dugaan korupsi pencairan kredit fiktif PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 pada Kamis (18/9/2025).
"Sisi negatifnya tentunya ada potensi-potensi tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di Bank Pekreditan Rakyat Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang ini kreditnya kredit fiktif, kata Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis.
Asep mengatakan, kasus tersebut menjadi alarm bagi semua pihak agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Vina Muthi Ambarwati
Narator: Vina Muthi Ambarwati
Video Editor: Vina Muthi Ambarwati
Produser: Marvel Dalty
#Ekonomi #Pemerintah #MenkeuPurbayaYudhiSadewa #KreditFiktif
Music: High Noon - Track Tribe
Artikel terkait:
https://money.kompas.com/read/2025/09/19/145951326/soal-potensi-korupsi-penempatan-rp-200-t-di-himbara-purbaya-kalau-ketahuan