JAKARTA, KOMPAS.TV - Penggugat ijazah Gibran, Subhan Palal meyakini bahwa gugatannya terkait ijazah palsu Wakil Presiden Gibran Rakabuming berdasarkan data.
Ia pun siap menantang pihak Wakil Presiden Gibran Rakabuming untuk membuktikan di pengadilan.
"Saya menggugat itu by data bukan omon-omon. Kita adu di pengadilan," ucap Subhan Palal.