Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2025, yang diteken 30 Juni 2025.
Dalam beleid tersebut, terdapat delapan program quick win atau hasil cepat yang menjadi fokus pembangunan 2025.
Salah satunya adalah kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), khususnya guru, dosen, tenaga penyuluh, serta anggota TNI dan Polri. Kenaikan gaji juga disebut berlaku untuk pejabat negara.