Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 soal Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Salah satu isi perpres tersebut adalah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, menjadi ibu kota politik tahun 2028 mendatang.
Dalam perpres itu juga merinci syarat IKN menjadi ibu kota politik di tahun 2028. Salah satunya adalah terbangunnya Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara dan sekitarnya.
Apa saja syarat lainnya?
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Video Jurnalis: Hilda B. Alexander Penulis Naskah: Bernadetha Nadia Deni Ananda Narator: Bernadetha Nadia Deni Ananda Video Editor: Bernadetha Nadia Deni Ananda Produser: Akhmad Muawal Hasan