JAKARTA, KOMPAS.TV – Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) No. 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, IKN ditetapkan menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Perpres tersebut diundangkan pada 30 Juni 2025.
Dalam lampiran tertulis, “Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”
Produser: Ikbal Maulana
Content Creator: Shinta Millenia
Video Editor: Lintang