Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa ulang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Langkah ini menyusul sorotan publik terhadap harta kekayaan kader Partai Gerindra itu yang nilainya mencapai Rp17 miliar.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyampaikan apresiasi terhadap masyarakat yang turut mengawasi ihwal LHKPN pejabat.
Pihaknya pun berjanji akan menindaklanjuti laporan publik terkait LHKPN Arlan yang menjadi sorotan di media sosial.