PADANG, KOMPAS.TV - Keluarga Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar marah saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, Dadang Iskandar.
Tangis dan amarah keluarga meluap usai Ketua Majelis Hakim menyatakan Dadang secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana yang menewaskan Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar, sesama anggota Polri di Solok Selatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Usai vonis, ibu korban menyampaikan tak ada hukuman yang mampu mengembalikan nyawa putranya.
Kasus berawal saat melakukan penertiban tambang ilegal galian C. Kasat Reskrim Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar tewas ditembak oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, November 2024 lalu.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena menolak dimintai tolong untuk melepaskan rekanannya yang ditertibkan dan ditangkap oleh korban dan jajarannya.
Baca Juga DPR Komisi III Tak Pilih Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo jadi Calon Hakim Agung di https://www.kompas.tv/nasional/617972/dpr-komisi-iii-tak-pilih-hakim-vonis-mati-ferdy-sambo-jadi-calon-hakim-agung
#polisitembakpolisi #solok #vonis
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/618428/tangis-dan-amarah-keluarga-pecah-usai-vonis-penjara-seumur-hidup-polisi-tembak-polisi-di-solok