KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri akhirnya memberikan teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, Arlan, yang sebelumnya viral di media sosial setelah sempat mencopot kepala sekolah dan satpam SMP Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan.
Ada ketidaksesuaian dengan penjelasan Wali Kota Prabumulih terkait isu pencopotan kepala sekolah dan satpam di SMP Negeri 1, berkaitan dengan peristiwa yang dialami anaknya.
Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (18/09/2025) kemarin. Kemendagri akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada Arlan.
Teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur.