Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Ismail merespons soal aturan satu orang satu akun media sosial.ย
Menurut Ismail aturan tersebut bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi masyarakat, melainkan membuat ruang media sosial menjadi rukun dan aman.
Melihat bahwa ini untuk membatasi kebebasan masyarakat untuk berekspresi, memberikan pendapat, dan sebagainya. Bukan itu, tapi bagaimana membuat ruang ini menjadi sehat, rukun, aman yang kita dambakan bersama,kata Ismail pada Jumat (19/8/2025) di Gedung Komdigi, Jakarta Pusat.
Dia juga menekankan alasan pentingnya usulan satu orang satu akun media sosial, dikarenakan melihat kurangnya tanggung jawab individu saat memasuki ruang digital.ย
Jadi di ruang profesional ataupun ruang digital itu sama saja. Inilah kemudian diperlukan untuk masalah akun tadi, masalah digital, ID, recognize, mungkin tidak hanya sekadar ngetik, tapi juga harus menampilkan wajah, sidik jari, dan sebagainya, kata Ismail.ย
Simak selengkapnya dalam video berikut.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillinย
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
#Komdigi #MeutyaHafid #SatuOrangSatuAkun #News ##vjlab