KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri bakal memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, imbas polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah.
Buntut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa laporan harta kekayaan Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Kepala SMP Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, batal dicopot. Kini Roni kembali bertugas sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.
Roni juga mengatakan polemik pencopotannya telah berakhir. Roni mengaku, masalah dengan Wali Kota Prabumulih, Arlan, sudah selesai setelah keduanya melakukan pertemuan.
Buntut kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, Kementerian Dalam Negeri memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan.
Kemendagri menyatakan, pencopotan Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah, tidak sesuai ketentuan.
Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan bakal merekomendasikan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi teguran kepada Arlan.
Teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur.
#walkotprabumulih #prabumulih #kasuswalkotprabumulih
Baca Juga Anak Walkot Prabumulih Ditegur, Kepsek Dicopot: Integritas dan Dukungan Publik Jadi Tameng di https://www.kompas.tv/nasional/618301/anak-walkot-prabumulih-ditegur-kepsek-dicopot-integritas-dan-dukungan-publik-jadi-tameng
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/618328/respons-kemendagri-soal-kasus-wali-kota-prabumulih-sapa-pagi