:

Respons Kemendagri soal Kasus Wali Kota Prabumulih | SAPA PAGI

2 hari lalu

KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri bakal memberikan sanksi teguran tertulis kepada Wali Kota Prabumulih, imbas polemik pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah.

Buntut kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan memeriksa laporan harta kekayaan Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Kepala SMP Negeri 1 Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, Roni Ardiansyah, batal dicopot. Kini Roni kembali bertugas sebagai Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih.

Roni juga mengatakan polemik pencopotannya telah berakhir. Roni mengaku, masalah dengan Wali Kota Prabumulih, Arlan, sudah selesai setelah keduanya melakukan pertemuan.

Buntut kasus pencopotan Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, Kementerian Dalam Negeri memanggil Wali Kota Prabumulih, Arlan.

Kemendagri menyatakan, pencopotan Kepala SMP Negeri 1, Roni Ardiansyah, tidak sesuai ketentuan.

Irjen Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, mengatakan bakal merekomendasikan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi teguran kepada Arlan.

Teguran tertulis merupakan sanksi awal dalam mekanisme pembinaan aparatur.

#walkotprabumulih #prabumulih #kasuswalkotprabumulih

Baca Juga Anak Walkot Prabumulih Ditegur, Kepsek Dicopot: Integritas dan Dukungan Publik Jadi Tameng di https://www.kompas.tv/nasional/618301/anak-walkot-prabumulih-ditegur-kepsek-dicopot-integritas-dan-dukungan-publik-jadi-tameng

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/618328/respons-kemendagri-soal-kasus-wali-kota-prabumulih-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke