Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan merekomendasikan kepada Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi ke Wali Kota Prabumulih Arlan.
Sanksi yang akan diberikan ini buntut tindakan Wali Kota Prabumulih Arlan yang mencopot dan memutasi Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Prabumulih Roni Ardiansyah.
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya menjelaskan akan memberi rekomendasi kepada Mendagri Tito untuk memberi teguran secara tertulis.