Dua dari 15 tersangka kasus penculikan dan pembunuhan terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) BRI, M Ilham Pradipta mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC).
Hal itu diungkap Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias. Ia menjelaskan kuasa hukum kedua tesangka mengajukan JC, dan saat ini permohonan tersebut masih ditelaah oleh LPSK.
Salah satu yang diteliti yakni, peran dan keterlibatan kedua tersangka dalam kasus tersebut.